VOICE Indonesia
News

BP2MI Palu : Pentingnya Penempatan PMI Terampil dan Profesional

Redaksi - VOICEIndonesia.co
PALU,AKUUPDATE.ID-Kepala UPT BP2MI Palu, Ahmad Fauzi didaulat menjadi narasumber dalam giat Sosialisasi Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/PMI di Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulteng, Kamis (25/03). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Disnakertrans Propinsi Sulawesi Tengah dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang P5TK Disnakertrans Sulteng, Firdaus Abd Karim. Dalam sambutannya, Firdaus mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan juga memberikan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri bagi para peserta. Pada kesempatan tersebut, Kepala UPT BP2MI Palu menyampaikan  pentingnya penempatan PMI yang terampil dan profesional serta pentingnya pelindungan bagi PMI. Baca Juga : Elva Hartati Dorong Peningkatan Pagu Anggaran BP2MI Tahun 2021 Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa bekerja ke luar negeri adalah alternatif terakhir apabila peluang bekerja di dalam negeri terbatas. Peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas, tinggal bagaimana meningkatkan pelatihan dan kompetensi bagi para Calon PMI agar persyaratan yang diinginkan oleh user atau pengguna dapat dipenuhi oleh calon PMI. "Undang-undang 18 tahun 2017 telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. PMI merupakan sumber devisa bagi negara, oleh karena itu PMI harus diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP (Very Very Important Person)  dengan memberikan pelayanan dan pelindungan yang menyeluruh kepada PMI hal tersebut termasuk salah satu dari 9 (sembilan) program prioritas BP2MI," jelas Ahmad. Dituturkan pula oleh Ahmad, bahwa berdasarkan data SISKO-PMI, PMI asal Kabupaten Poso masuk empat besar terbanyak se-Sulawesi Tengah, untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP2MI#Palu#Penempatan#PMI#Profesional#Terampil
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.