
Direksi Boeing digugat atas Kecelakaan lion Air dan Ethiopian Airlines
JAKARTA,AKUUPDATE.ID - Dewan direksi Boeing harus menghadapi gugatan hukum dari pemegang saham terkait dua kecelakaan fatal yang menewaskan ratusan orang, seorang hakim Amerika Serikat (AS) memutuskan.
Kantor berita AFP melaporkan, pabrikan 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan di seluruh dunia pada Maret 2019 setelah 346 orang tewas dalam dua kecelakaan. Bencana tersebut mencakup kecelakaan Lion Air di Indonesia pada 29 Oktober 2018 dan kecelakaan Ethiopian Airlines pada tahun 2019.
Putusan panjang tersebut menyatakan bahwa "Dewan seharusnya mengindahkan tetapi malah mengabaikan" sebuah "bendera merah" tentang sistem keselamatan pesawat, yang dikenal sebagai MCAS, setelah kecelakaan pertama. MCAS adalah sebuah fitur baru di 737-8 MAX.
"Pemegang saham dapat mengejar klaim pengawasan perusahaan terhadap dewan," kata Morgan Zurn, hakim yang bertugas di pengadilan Delaware, menolak dua klaim lainnya.
Boeing mengatakan kepada BBC, mereka akan "mempertimbangkan langkah selanjutnya.”
Setelah dua kecelakaan itu, perusahaan menghadapi denda yang besar.
Pada awal tahun, Boeing setuju untuk membayar denda sebesar $2,5 miliar dan menyelesaikan tuntutan pidana atas klaim bahwa mereka menipu regulator yang mengawasi 737 MAX.
Kemudian pada Mei, Boeing juga setuju untuk membayar denda $17 juta dan memperbaiki rantai pasokan dan praktik produksinya setelah memasang peralatan yang tidak disetujui di ratusan pesawat.
Pesawat Boeing 373 MAX baru diizinkan untuk kembali mengudara pada akhir 2020. Perusahaan itu juga menderita akibat runtuhnya industri perjalanan akibat pandemi COVID-19.
Boeing tidak menanggapi permintaan komentar AFP. (red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



