VOICE Indonesia
News

Dua WNI Dibebaskan Murni atas Tuduhan Pembunuhan

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
MALAYSIA,AKUUPDATE.ID-KJRI Kuching berhasil mendampingi 2 WNI asal Gowa, Sulawesi Selatan hingga dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan. Kedua WNI tersebut, seorang laki-laki dan perempuan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni saat persidangan di Mahkamah Federal, Senin (22/03). Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu ladang sawit di Kota Miri, Sarawak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 atas tuduhan pembunuhan. Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Miri tanggal 24 November 2016, kedua WNI tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, namun terbukti menyembunyikan kematian. Baca Juga : Seorang Sandera WNI di Filipina Kembali Diselamatkan Deputy Public Prosecutor mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di mana kedua WNI tersebut dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati pada 21 Oktober 2019. KJRI Kuching dan tim kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal tanggal 24 Februari 2021, Mahkamah Federal memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia. KJRI Kuching senantiasa memberikan pendampingan saat proses hukum kedua WNI. Pada tanggal 14 Maret 2021, KJRI Kuching temui kedua WNI di Depo Imigrasi Bekenu, Miri untuk proses pembuatan SPLP. KJRI Kuching juga mempersiapkan kepulangan kedua WNI tersebut ke Indonesia dalam waktu dekat. (*)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Dua WNI asal Gowa, Sulawesi Selatan, yang bekerja di perkebunan sawit Miri, Sarawak telah dibebaskan murni atas tuduhan pembunuhan oleh Mahkamah Federal Malaysia pada 22 Maret 2021. Meskipun sempat divonis hukuman mati di tingkat banding pada 2019, Mahkamah Federal membatalkan keputusan tersebut setelah membuktikan mereka tidak bersalah, meski terbukti menyembunyikan kematian. KJRI Kuching telah mendampingi proses hukum mereka sejak awal dan sedang mempersiapkan deportasi kedua WNI kembali ke Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.