VOICE Indonesia
News

Ida Fauziyah : PP 59/2021 Instrumen Penting Perbaiki Pelindungan PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan instrumen penting memperbaiki tata kelola pelindungan PMI. "Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita," kata Menaker, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis. Dilasnsir dari halaman antaranews.com PP itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 7 April 2021 serta merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Baca Juga : Satgas BP2MI Siap Memerangi Sindikat Penempatan PMI Ilegal Menaker menegaskan bahwa tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus mengedepankan aspek perlindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah, kata Ida, juga ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten. "Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaannya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja," katanya, menegaskan. Beberapa hal dalam PP itu mengatur perihal pelindungan PMI, pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI, serta pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap PMI dan keluarganya. Selain itu diatur pula perihal perusahaan penempatan PMI (P3MI) dan pembinaan serta pengawasan. "Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa," ujar Ida. (*)

Ringkasan AI

JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan instrumen penting memperbaiki tata kelola pelindungan PMI. "Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017, juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita," kata Menaker, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.