
Imigrasi Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 3.195 WNI Diduga Bakal Jadi PMI Ilegal

Jakarta - Sebanyak 3.195 Warga Negara Indonesia (WNI) dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta hingga Juli 2023.
WNI tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural. Ribuan WNI tersebut berusaha melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta.
Dengan rincian, 212 orang di Januari, 417 orang di Februari, 525 orang di Maret, 309 orang di April, 580 orang di Mei, dan 566 bulan di Juni. Sedangkan periode bulan Juli, hingga tanggal 23 terdapat 586 orang.
"Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah TPPO. Kami akan terus perketat perlintasan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban," jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (26/7/2023).
Selain di TPI, proses penerbitan paspor juga menjadi sangat ketat. Pada periode yang sama, terdapat 53 permohonan paspor yang ditolak.
Dengan rincian 14 permohonan di Januari, 6 permohonan di Februari, 13 permohonan pada Maret, 10 permohonan di April, 1 permohonan di Mei, dan 5 permohonan di Juni. Sedangkan pada Juli hingga tanggal 21 terdapat 4 permohonan yang ditolak.
"Penolakan penerbitan paspor ini biasanya karena yang bersangkutan mengaku belum punya, ternyata sudah punya, ataupun adanya berkas yang tidak sesuai, atau memberikan keterangan tidak benar, bisa juga karena terindikasi PMI Non Prosedural," jelas Tito.
Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memberikan pengertian bahwa paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan guna menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan," ungkapnya
Terlebih saat ini usia paspor 10 tahun, lanjutnya, waktu pertama kali mungkin prosedural. Lalu, ketika berangkat, untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural, lalu yang ditangkap malah petugas imigrasi, langkah itu juga dinilai tidak pas.
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas, sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.
Dia pun tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



