JABAR,AKUUPDATE.ID-Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pesantren yang pertama di Indonesia, lahir di Jawa Barat. Perda itu lahir tepat tanggal 1 Februari 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Jabar. Ketua Pansus VII DPRD yang membahas Raperda Pesantren Sidkon Djampi hingga melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna, usai membacakan hasil kerja pansus Raperda Pesantren di hadapan pimpinan Dewan, Gubernur Jabar dan para anggota Dewan peserta rapat paripurna.
āIni semacam kado istimewa buatĀ
harlah ke-95 Nahdlatul Ulama yang jatuh pada tanggal 31 Januari. Kado juga untuk masyarakat Jawa Barat terutama kalangan Pesantrenā ungkap Sidkon.
Perda Pesantren yang lengkapnya bernama Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, lahir sebagai turunan peraturan perundang-undangan dari Undang-undang Pesantren Republik Indonesia No. 18 tahun 2019. Menurut Sidkon, dengan adanya Perda itu, Pesantren di Jawa Barat memiliki payung hukum yang kuat.
āJadi semacam memiliki tenaga lebih untuk pesantren agar lebih berkualitas dan berdaya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. Selama ini intervensi provinsi terhadap pesantren hanya berupa bantuan sekedarnya melalui Yanbangos, karena memang tidak memiliki payung hukum untuk membantu lebih besar dan lebih luas lagi secara formalā.
Dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk memfasilitasiĀ segala upaya pesantren dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal pendanaan. Namun, pimpinan pondok pesantren Darul Irfan Cimaung Kabupaten Bandung Asep Syamsudin mengungkapkan, masih ada hal yang sedikit mengganjal dalam Perda itu soal pendanaan.
āDi Perda itu kan disebutkan bahwa pesantren yang sudah mendapatkan bantuan dana dari kabupaten atau kota, tidak bisa mendapat bantuan dari Provinsi. Ini tentu sedikit mengganjal dan harus ada jalan keluarnyaā. Namun Asep mengakui hadirnya Perda itu adalah angin segar bagi Pesantren untuk mengembangkan dirinya.
Baca Juga : Menaker : Tegaskan RPP UU Cipta Kerja Telah Dibahas Bersama Buruh dan Pengusaha
Berdasarkan data dari Kementerian Agama Jawa Barat, ada delapan ribu pesantren di Jawa Barat yang terdata. Namun Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang juga disebut sebagai āPanglima Santriā Jawa Barat, pesantren yang sudah ada di Jawa Barat mencapai dua belas ribu pesantren.
āDengan jumlah sebesar itu maka, pesantren merupakan kekuatan besar terutama untuk pendidikan, dakwah dan pemberdayaan sosial ekonomiā kata Uu.
Dalam laporan hasil kerja pansus VII, Sidkon Djampi menerangkan juga tentang peran dan kontribusi Pesantren yang begitu besar untuk bangsa Indonesia, mulai dari zaman penjajahan, kemerdekaan hingga saat ini.
āTidak diragukan lagi peran pesantren dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Bahkan jauh sebelum negara ini ada, pesantren sudah berperan dalam pembentukan karakter rakyat pada saat itu. Jadi sudah saatnya negara hadirĀ saat ini untuk pesantren sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemangku kebijakan, terhadap lembaga yang sudah ikut melahirkan bangsa iniā.
Pada pandangan akhirnya dalam Rapat Paripurna itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berjanji akan secepatnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi dari Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jawa Barat. Kang Emil juga menyampaikan penghargaan khususnya kepada Pansus VII yang membahas Raperda Pesantren sejak Juni 2020.
āKita ingin langsung bekerja, tentunya setelah Perda ini disosialisasikan, agar harapan-harapan tentang pesantren, bisa secepatnya terealisasiā, kata Gubernur.
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jabar lahir berbarengan dengan tigaĀ Perda lain yaitu Perda Perlindungan Anak, Perda Buruh Migran juga PerdaĀ Komunikasi dan Informatika.
(*)