VOICE Indonesia
News

Malaysia Deportasi 77 PMI Ilegal, Bukti Kasus Pelanggaran Kerja Masih Tinggi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Malaysia Deportasi 77 PMI Ilegal, Bukti Kasus Pelanggaran Kerja Masih Tinggi
Malaysia Deportasi 77 PMI Ilegal, Bukti Kasus Pelanggaran Kerja Masih Tinggi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) akibat bekerja tanpa izin resmi. Kali ini, sebanyak 77 PMI terpaksa dipulangkan karena terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan di Negeri Jiran. Deportasi massal ini menandai masih tingginya kasus pelanggaran kerja ilegal yang melibatkan PMI di Malaysia. Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto, mengungkapkan bahwa para pekerja tersebut ditahan di berbagai depo dan penjara imigrasi Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan pada Jumat (28/11/2025). Dari total deportasi, 39 orang di antaranya laki-laki dan 31 orang perempuan yang berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. "Kemarin, kami menerima 77 orang yang dideportasi dari Kuala Lumpur, Malaysia," kata Budi. Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, 3 WN Nigeria Langsung Dideportasi Para pekerja migran yang dideportasi tersebut tersebar dari Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, hingga Banten. Khusus untuk WNI asal Banten, mereka berasal dari Kabupaten Serang dengan mayoritas bekerja di sektor perkebunan, meski ada pula yang terlibat di pekerjaan rumah tangga. Budi menegaskan bahwa deportasi ini terjadi karena para pekerja menjalankan aktivitas tanpa prosedur resmi. Dari 77 PMI yang dipulangkan, mereka merupakan bagian dari 151 orang bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia dalam operasi yang sama. Baca Juga: Tiga WNA Pakistan Dideportasi dari Jambi Sementara itu, otoritas Imigrasi Malaysia terus memperketat pengawasan terhadap pekerja asing ilegal. Dalam operasi terpisah di Johor, sebanyak 74 warga negara asing berhasil ditangkap, termasuk sembilan WNI tanpa dokumen resmi. Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menjelaskan bahwa operasi razia dilakukan pada pukul 00.45 waktu setempat di 10 unit hunian Senai. Operasi tersebut melibatkan 40 personel penegak hukum yang telah melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan selama berminggu-minggu. "Banyak WNA yang beristirahat didalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal," ungkap Mohd Rusdi. Temuan lapangan menunjukkan para pekerja ilegal tersebut tinggal di unit dua lantai yang telah dimodifikasi menjadi hunian sementara. Operasi ini mencerminkan upaya keras Malaysia dalam menindak tegas keberadaan pekerja asing tanpa izin di wilayahnya. Kasus deportasi ini menjadi catatan serius bagi pekerja migran Indonesia. Tanpa prosedur resmi yang jelas, mereka tidak hanya terancam deportasi, tetapi juga berpotensi menghadapi masalah hukum di negara tujuan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pelanggaran kerja#PMI#WNI dideportasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.