VOICE Indonesia
News

Pemerintah Upayakan Pekerja Migran Maulana Dipulangkan ke Indonesia

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google

AKUUPDATE.ID,JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta, saat ini ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.

Dari berbagai pemberitaan, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.

"Hasil koordinasi kami dengan KBRI Pnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

BACA JUGA : Depresi!! Nasib Malang PMI Asal Purwakarta,Masih tertahan di Kamboja

Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada tahun 2019 dan info terakhir kondisi Maulana sedang mengalami depresi. Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kalikedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri," katanya.

Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana, menjelaskan Maulana berangkat kerja pada bulan April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja. Namun Maulana sudah diberhantikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor. "Kami komunikasi terakhir dengan Maulana, pada 14 Agustus 2021 lalu," ujarnya.**

Ringkasan AI

AKUUPDATE.ID ,JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta, saat ini ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan. Dari berbagai pemberitaan, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.