
Pemprov Bengkulu Batasi Pembelian Minyakita

Kota Bengkulu - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu melakukan pembatasan pembelian Minyakita dan minyak goreng curah guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasar.
Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Yenita Syaiful mengatakan pembelian Minyakita dibatasi dua liter per orang dan untuk minyak goreng curah 10 liter per orang.
"Pembatasan pembelian tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Sebab saat ini harga Minyakita di Provinsi Bengkulu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp14 ribu menjadi Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Pada 12 Februari 2023 sebanyak 236 ton Minyakita telah didistribusikan ke seluruh pasar tradisional di Provinsi Bengkulu melalui distributor.
Sementara itu, pihaknya memastikan ketersediaan Minyakita di Bengkulu saat Ramadhan tercukupi sebab pemerintah pusat akan mengalokasikan Minyakita sebanyak 450 ribu ton se Indonesia.
Salah satu pedagang di pasar Panorama Kota Bengkulu, Gadis menyebutkan saat ini dirinya masih mengalami kesulitan mencari Minyakita di pasaran.
"Terkait dengan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah itu menyulitkan kami sebagai pedagang kecil sebab kebutuhan minyak goreng dalam sehari minimal dua liter," sebut dia.
Sebelumnya, Disperindag Provinsi Bengkulu menjelaskan kelangkaan dan tingginya harga Minyakita disebabkan karena distributor menerapkan paket atau pembelian Minyakita disertai dengan minyak goreng jenis lain.
"Penerapan paket atau bundling oleh distributor menjadi penyebab Minyakita di Bengkulu mahal," terangnya.
Selain penerapan pembelian dengan sistem paket dengan minyak jenis lain, para distributor juga menerapkan dengan pembelian barang jenis lain terhadap pedagang seperti tepung terigu dan lainnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



