
Penyidik Beri 26 Pertanyaan Kepada Roy Suryo
JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Mantan Menpora (Roy Suryo) menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (07/06).
Dia dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan dua orang buzzer melalui akun YouTube bernama 2045 TV.
Diketahui, dua orang buzzeRp yang dilaporkan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut antara lain (Eko Puntadhi) dan (Mazdjo Pray).
“Saya dan bersama tiga orang saksi sudah dimintai keterangan pemeriksaan dan telah membuat BAP atas perkara yang menyeret dua orang buzzeRp yang sudah jelas tertulis namanya yakni Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray,” ungkapnya.
“Ada 26 pertanyaan. Namun di sini kami tegaskan, kami sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang asli yang masih ada nama saya, dan yang sudah diubah. Kemudian juga ada transkrip percakapan, dimana dia menyebutkan dan menyudutkan saya sebanyak 33 kali termasuk dengan membahas kasus aset Kemenpora,” sambungnya.
Baca Juga : Kemnaker Akan Bentuk BLK Bagi Pekerja Migran Sektor Formal
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini lantaran telah mengantongi alat bukti hukum yang sah. Meskipun, kedua orang buzzeRp tersebut telah mengungkapkan bahwa konten tersebut merupakan konten berisi candaan atau roasting.
“Semua bukti yang kita punya sudah menjadi alat bukti hukum yang sah. Memang ada beberapa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, kalau mereka hanya membuat konten bercandaan saja. Tapi saya kasih tahu, kalau mau bercanda silakan dengan penyidik,” tuturnya.
“Maka dari itu saya ingatkan, becanda ada aturannya, yang dia maksud itu bukan becanda. Jadi tetap dari kami, hukum harus ditegakkan dan kami akan terus melanjutkan proses hukum ini,” imbuhnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



