VOICE Indonesia
News

RUU Desain Industri Rombak 50 Persen Aturan Lama

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai gagap dalam menghadapi lompatan teknologi digital, terutama dengan masifnya kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Atas dasar urgensi tersebut, Pansus DPR RI mengambil langkah progresif dengan mengajukan pembaruan hukum yang bersifat menyeluruh (overhaul) dan menolak opsi revisi parsial yang dinilai tidak akan menyentuh akar masalah.

"Kami tidak menyebutnya revisi, karena memang lebih dari 50 persen akan diubah atau ditambahkan," ujar Rahayu saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Senin (25/5/2026).

Politisi dari Fraksi Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini membeberkan tiga dosa besar dalam implementasi aturan lama yang saat ini mencekik iklim kreativitas nasional. 

Masalah pertama bertumpu pada lemahnya penegakan hukum di lapangan, di mana aksi pencurian dan pelanggaran hak desain industri sering kali dibiarkan menguap tanpa ada sanksi pidana maupun perdata yang tegas.

Masalah kedua terletak pada draf birokrasi pendaftaran draf hak kekayaan intelektual yang dinilai rumit, berbiaya mahal, dan memakan waktu yang sangat tidak masuk akal.

Kondisi ini dinilai sangat kontradiktif dengan draf ritme dunia industri modern yang menuntut kecepatan eksekusi.

"Saya pernah mendengar dari Pak Menteri, bisa sampai 11 bulan. Luar biasa. Ini menjadi hambatan bagi pemegang desain untuk melindungi desain mereka," kata legislator yang akrab disapa Sara tersebut.

Sementara poin krusial ketiga yang menjadi draf fokus pembenahan adalah adanya ambiguitas atau pasal karet terkait definisi "kebaruan" suatu desain, serta draf keterbatasan jangka waktu perlindungan hukum. 

Celah-celah hukum inilah yang kerap draf dimanfaatkan oleh oknum spekulan, ditambah lagi dengan draf kemampuan AI saat ini yang mampu mereplikasi karya draf desain manusia dalam hitungan detik.

“Apalagi dengan adanya AI sekarang, negara harus lebih cepat memberikan perlindungan,” cetus Sara menegaskan posisi draf kedaruratan regulasi tersebut.

Pansus DPR RI menargetkan draf pengesahan RUU Desain Industri baru ini dapat melahirkan draf sistem perlindungan yang efektif, efisien, dan ramah draf investasi. 

Langkah penguatan hukum ini diproyeksikan menjadi pilar draf pertahanan ekonomi nasional yang kuat, sekaligus mendongkrak nilai tawar dan daya saing draf produk orisinal karya anak bangsa di kancah perdagangan global. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.