VOICE Indonesia
News

Tiga Kali Berhasil,BP2MI Bersama Kepolisian Jawa Barat Tangkap Calo PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google

AKUUPDATE.ID,Bandung - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali berhasil melakukan pencegahan dan bahkan menangkap terduga pelaku penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Jawa Barat. Ini kali ketiga Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penempatan ilegal PMI, setelah Nurbaeti dan Titin Marsini dalam dua bulan belakangan ini.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran di POLRES Cirebon yang berhasil mengungkap upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya penempatan PMI secara ilegal,” ujar Benny dihadapan awak media di Bandung, Jumat (29/10).

Benny menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari informasi masyarakat melaporkan adanya penampungan ilegal yang dilakukan oleh PT. Akarinka Utama Sejahtera. Diketahui P3MI tersebut sudah dicabut izin operasionalnya sejak 14 Februari 2020 oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun tetap melakukan kegiatan operasional untuk melakukan penempatan CPMI.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Benny, Tim Gabungan UPT BP2MI Jawa Barat, Satreskrim POLRES Cirebon Kota dan Disnaker Kabupaten Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera, di Jl. Tambas 1 RT 01 RW 01 Kel Adi Darma Mulia, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Rabu malam (27/10).

“Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan seorang penanggung jawab PT bernama Sriwaty asal Bogor, bersama 9 orang korban CPMI, yang terdiri dari 7 orang asal Cirebon, 1 orang asal Bandung, dan 1 orang asal Majalengka. Diamankan pula beberapa berkas CPMI dan dokumen P3MI di rumah penampungan tersebut,” papar Benny.

Lebih lanjut Benny menerangkan, mereka akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART). Untuk setiap CPMI yang lolos Medical Check Up, dijanjikan diberikan uang fee sebesar Rp. 5.000.000 per orang. Semua proses pemberangkatan dan kelengkapan berkas diurus oleh Sriwaty, serta pembuatan paspor dilakukan di Wonosobo. Beberapa diantaranya juga ada yang sudah diproses dan dijanjikan akan diberangkatkan tanggal 1 November 2021.

“Perlu disampaikan bahwa mekanisme pemberangkatan PMI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMI harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengurusan ID, pelatihan kompetensi, mengikuti OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan),” jelas Benny.

Benny mengingatkan, Jawa Barat tidak hanya merupakan provinsi kantong terbesar penempatan PMI, tetapi juga menjadi kantong terbesar penempatan ilegal PMI.

“Untuk itu seringkali saya minta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota dan jajarannya untuk benar-benar mewaspadai bisnis penempatan ilegal PMI di mana anak-anak bangsa di setiap desa selalu dijadikan mangsa dan diiming-imingi pekerjaan dan gaji yang baik. Sudah saatnya kita berani menyatakan perang melawan para sindikat,” tegas Benny.**

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita BP2MI bekerja sama dengan Kepolisian Jawa Barat berhasil menangkap Sriwaty, penanggung jawab PT Akarinka Utama Sejahtera yang telah dicabut izin sejak 2020, beserta 9 calon PMI dalam penggerebekan di Cirebon pada 27 Oktober 2021. Penampungan ilegal ini merencanakan mengirim CPMI ke Singapura sebagai asisten rumah tangga dengan janji uang fee Rp5 juta per orang tanpa melalui prosedur resmi. Ini merupakan penggalangan kasus ketiga di Jawa Barat dalam dua bulan terakhir, yang menunjukkan maraknya praktik penempatan PMI ilegal di wilayah tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.