VOICE Indonesia
News

Tingkatkan Pelindungan ABK Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi C188

Redaksi - VOICEIndonesia.co
JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Pelindungan WNI di luar negeri merupakan salah satu prioritas Kementerian Luar Negeri. Pelindungan ini berlaku bagi setiap WNI, termasuk bagi para WNI yang bekerja sebagai awak kapal perikanan. Hal ini ditekankan Indonesia pada seminar daring “Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention)" yang diselenggarakan secara virtual (04/03). Seminar tersebut menyepakati arti penting komitmen Indonesia untuk meratifikasi C188 dalam kaitannya dengan upaya peningkatan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di dalam dan di luar negeri. Indonesia juga perlu membangun kesiapan kapasitas nasional melalui penyusunan peta jalan nasional menuju ratifikasi Konvensi ILO C188 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan penguatan kerja sama internasional. Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan awak kapal perikanan. Berdasarkan data the Food and Agriculture Organization, Indonesia merupakan  salah satu negara pengirim awak perikanan terbesar yang bekerja di kapal ikan asing. Hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan. Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia. Baca Juga : KBRI Antananarivo Dampingi Kepulangan 7 ABK WNI "Selama tahun 2020 Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 27 ribu anak buah kapal Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Ini adalah buah dari kerja sama dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andy Rachmianto. Sementara itu Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Duta Besar Febrian Ruddyard  menegaskan bahwa pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran. Untuk tujuan tersebut, diplomasi multilateral Indonesia aktif di forum ILO maupun dalam kerangka Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM). Seminar daring yang dihadiri oleh sekitar 140 peserta tersebut, menampilkan pembicara dan pengulas dari Kantor ILO, Kementerian dan Lembaga terkait di Indonesia, perwakilan Kelompok Pengusaha dan Kelompok Pekerja nasional dan internasional yang berkecimpung dalam sektor perikanan, serta dari Afrika Selatan yang telah meratifikasi Konvensi ILO C188 untuk berbagi pengalaman penerapan ratifikasi Konvensi tersebut.(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#C188#indonesia#Pelindungan#Perikanan#Ratifikasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.