VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr Pratama Persadha menyatakan para Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja karena terjebak industri scamming dan judi online dapat menjadi sumber informasi untuk memetakan struktur sindikat.
Menurutnya, mereka memiliki nilai intelijen yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi jalur perekrutan di dalam negeri, alur keuangan, dan hubungan antarhub regional di Asia Tenggara.
Namun fokus utama negara seharusnya diarahkan pada simpul kendali di dalam negeri seperti operator server, perekrut lokal, penyedia rekening perantara, dan koordinator logistik digital.
"Tanpa menghantam pusat komando ini, industri scam akan terus beregenerasi meskipun pekerja lapangan dipulangkan," katanya pada Rabu (28/1/2026).
Dalam konteks ini, negara perlu membangun doktrin baru yang membedakan antara korban perdagangan orang digital dan tentara bayaran digital. Yang pertama adalah individu yang harus dilindungi dan dipulihkan, sedangkan yang kedua adalah ancaman keamanan nasional nonmiliter berbasis kejahatan siber lintas negara.
Pratama menyebutkan pembedaan ini bukan hanya relevan secara nasional, tetapi juga sejalan dengan praktik internasional. China, Filipina, Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara Eropa Timur telah lama menerapkan prinsip bahwa status korban tidak bersifat otomatis.
Baca Juga : Halangi Penyidikan Kasus Lahan Bermasalah, Imigrasi Bali Deportasi WNA Korea Selatan
Partisipasi dengan kesadaran dan niat tetap menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meskipun individu tersebut pernah berada dalam situasi perekrutan bermasalah. Pengalaman China sering dijadikan contoh ekstrem, tetapi yang relevan untuk ditiru Indonesia bukanlah gaya otoritariannya melainkan logika penegakan hukumnya.
"Negara tersebut memisahkan secara tegas korban murni dari operator kriminal profesional, memulangkan warganya melalui mekanisme hukum, dan memproses mereka sebagai pelaku kejahatan siber lintas negara," ungkapnya.
Melalui langkah ini, akan timbul efek jera strategis yang nyata, runtuhnya jaringan perekrutan, dan menurunnya pasokan tenaga kerja bagi sindikat. Pendekatan serupa dengan penyesuaian pada prinsip hukum dan hak asasi manusia di Indonesia sangat mungkin diterapkan melalui asas ekstrateritorialitas, kerja sama bilateral, dan penguatan kerangka hukum nasional.
Tanpa perubahan pendekatan, Indonesia berisiko menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional. Dari sudut pandang intelijen dan keamanan nasional, ini adalah ancaman serius karena negara tidak lagi sekadar menjadi korban melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global.
"Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukan hanya repatriasi kemanusiaan, melainkan integrasi penegakan hukum, intelijen siber, forensik keuangan, dan asesmen psikologis," pungkasnya.
Dengan cara ini, negara dapat bersikap adil, melindungi korban sejati, menghukum pelaku sadar, dan membongkar industri scam hingga ke akar-akarnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total
Baca Berita Lainnya di Google News