VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mematangkan skema khusus pekerja perbatasan atau Special Border Treatment (SBT) untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi warga kawasan perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan skema tersebut dirancang untuk menyediakan jalur legal bagi mobilitas pekerja dari wilayah perbatasan yang selama ini melakukan aktivitas ekonomi di kawasan Johor dan Melaka, Malaysia.
"Usulan ini secara khusus mencakup masyarakat dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau," kata Imam di Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026).
Dalam konsep yang dibahas, pekerja dari kedua wilayah tersebut nantinya dapat bekerja secara legal menggunakan visa jangka pendek dengan durasi sekitar tiga hingga enam bulan. Visa tersebut dapat diperpanjang di negara tujuan tanpa pekerja harus kembali ke Indonesia.
Skema SBT akan membatasi sektor pekerjaan pada tujuh bidang sesuai dengan kebutuhan yang selama ini berlangsung. Bidang tersebut meliputi konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, pelayanan restoran atau penjaga kedai, serta cleaning service.
Untuk memastikan aspek keamanan dan keterdataan, pekerja dan pemberi kerja atau majikan yang mengikuti skema SBT diwajibkan tercatat dalam sistem basis data resmi.
Imam mengatakan skema SBT dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatur kebutuhan tenaga kerja Malaysia yang selama ini banyak dipenuhi masyarakat dari wilayah perbatasan Indonesia.
"Kebutuhan Malaysia di bidang-bidang tertentu pada dasarnya dapat dipenuhi oleh warga Kepri dan Riau dari Karimun dan Meranti. Pembahasan mengenai hal ini juga telah berjalan di forum Sosek Malindo (forum kerja sama bilateral sosial ekonomi antara Indonesia dan Malaysia) didukung kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia ke daerah," ujar Imam.
Menurut Imam, penerapan skema SBT perlu disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah. Program peningkatan kompetensi, seperti SMK Go Global, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan calon pekerja agar memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
"Indonesia juga dapat mengadopsi skema serupa yang telah diterapkan oleh Thailand. Yang paling utama, sesuai arahan Presiden, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap PMI," ujar dia.
Imam menambahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait akan melakukan harmonisasi regulasi untuk mendukung penerapan skema SBT.
Harmonisasi tersebut mencakup penyelarasan aturan teknis KP2MI, penyusunan kesepakatan bilateral, serta penyiapan regulasi daerah sebagai payung hukum operasional di kawasan perbatasan.
"Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah terus mematangkan konsep tata kelola mobilitas tenaga kerja lintas batas agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keterdataan pekerja, serta memperkuat pelindungan bagi masyarakat kawasan perbatasan yang bekerja di luar negeri," katanya.(af)



























