VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Insiden yang melibatkan pekerja migran Indonesia di Kota Taichung, Taiwan, pada 14 Juni 2026 menyingkap masalah lama yang terus membelit PMI di luar negeri. Dari tujuh PMI yang diamankan otoritas Taiwan di sekitar Stasiun Taichung, enam di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan dan satu orang berstatus overstay.
Kementerian P2MI bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan memastikan para PMI mendapat akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi hak mereka.
"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Mukhtarudin, Selasa (16/6/2026)
Saat ini seluruh PMI berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Taiwan sementara penyelidikan terus berjalan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan kronologi kejadiannya.
Mukhtarudin menjadikan insiden ini sebagai pengingat keras bagi seluruh PMI agar tidak bekerja secara ilegal di luar negeri.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan," katanya.
Pemerintah Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan penanganan berlangsung secara adil dan transparan.



























