VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Restitusi Korban TPPO Cuma Cair 23,9 Persen

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Antonius PS Wibowo dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Antonius PS Wibowo dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network, Rabu (9/9/2026).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap berhenti di atas kertas. Vonis pengadilan yang mewajibkan pelaku membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, pada praktiknya jauh dari kata lunas, bahkan cenderung jauh panggang dari api.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr. Antonius PS Wibowo memaparkan data internal lembaganya soal rasio antara nilai restitusi yang benar-benar dibayarkan pelaku dan nilai yang diputuskan hakim di persidangan. Angkanya jauh dari kata memuaskan.

"Kalau dihitung antara yang dibayar dengan besarnya restitusi yang diputuskan di pengadilan, nilainya baru kira-kira 23,9 persen. Jadi kira-kira, kalau hakim memutuskan Rp100 juta, yang dibayar kira-kira segitu porsinya," katanya dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO dan Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network, Rabu (9/9/2026).

Antonius menjelaskan, restitusi pada perkara TPPO memiliki karakter berbeda dibanding kasus pidana lain. Selama aturan belum direvisi, kewajiban membayar restitusi hanya bisa dibebankan kepada pelaku, tidak bisa dialihkan ke pihak lain.

"Restitusi pada perkara TPPO itu pembebanannya hanya bisa dikenakan pada pelaku. Di luar TPPO dimungkinkan dibebankan kepada pihak lain, itu salah satu perbedaan yang sampai sekarang masih berjalan. Restitusi pada TPPO enggak bisa, tetap harus dibebankan kepada pelaku selama undang-undang ini belum diubah," tegasnya.

Selain persoalan restitusi, Antonius menyoroti tantangan lain yang membuat penanganan TPPO tak kunjung tuntas, yakni banyak korban yang bahkan tidak menyadari dirinya adalah korban.

"Berdasarkan pengalaman kami, banyak korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Ketika kami sampaikan bahwa bapak, ibu ini adalah korban, mereka justru mengatakan, enggak, saya bukan korban," ungkapnya.

Ia menambahkan, proses hukum kasus TPPO pun kerap berlarut-larut. LPSK bahkan mencatat ada perkara yang sudah berjalan dua tahun namun belum juga tuntas di persidangan, imbas dari lemahnya perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses berlangsung.

"Bapak-Ibu bisa cek, ada juga beberapa perkara yang dua tahun masih berjalan. Karena perlindungan kepada saksi dan korban itu memang masih jadi kendala," ujar Antonius.

LPSK turut menyoroti perbedaan domisili korban dengan lokasi proses hukum berlangsung, yang menurutnya kerap menyulitkan proses pendampingan di lapangan.

"Domisili korban itu berbeda dengan tempat proses hukum. Kejadiannya di mana, korbannya dari mana, misalnya dari Jawa Barat, tapi sekarang korbannya di mana dan sudah pulang ke mana, itu berbeda dengan lokasi proses hukum," tambahnya.

Persoalan ini turut disinggung Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno, yang menyebut banyak korban justru memilih kembali bekerja ke luar negeri sebelum kasusnya tuntas di meja hukum, karena desakan ekonomi.

"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke polisi, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun enggak selesai, mereka pilih balik lagi. Karena faktor utamanya adalah ekonomi," katanya.

Sebagai solusi, LPSK mendorong percepatan implementasi dana abadi korban yang sudah diamanatkan undang-undang, sekaligus penguatan koordinasi antara pusat dan daerah.

"Pada dimensi koordinasi, kami berharap penguatan koordinasi terus dilakukan, utamanya penguatan sumber dayanya. Kita punya gugus tugas pusat dan daerah untuk pencegahan dan penanggulangan TPPO. Di tingkat pusat relatif makin baik, tapi di tingkat daerah harus terus digalakkan, supaya penanganan TPPO bisa semakin berhasil," pungkasnya.

Ringkasan AI

Keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerap berhenti di atas kertas. Vonis pengadilan yang mewajibkan pelaku membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban, pada praktiknya jauh dari kata lunas, bahkan cenderung jauh panggang dari api.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.