VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

TPPO Mengintai PMI, Jabar Disebut Jadi Provinsi dengan Kasus Tertinggi

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Para narasumber berdiri bersama di depan backdrop Diskusi Publik III yang digelar Voice Indonesia dan Bogor Media Cyber Network.
Foto bersama dalam kegiatan Diskusi Publik III terkait TPPO dan perlindungan pekerja migran Indonesia.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan”.

Kegiatan yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Cyber Network tersebut berlangsung pada Rabu, (9/9/2026). Forum ini membahas persoalan TPPO serta perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam forum tersebut adalah tingginya kasus TPPO di Jawa Barat. Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto menyebut Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi berdasarkan hasil asesmen KP2MI.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat menjelaskan hasil asesmen mengenai kasus TPPO terhadap PMI di berbagai wilayah.

“Provinsi yang tertinggi Jawa Barat merupakan provinsi yang jumlahnya kasus berdasarkan hasil asesmen,” tegasnya.

Selain pemetaan kasus, Firman menjelaskan upaya pencegahan juga dilakukan dengan menghentikan keberangkatan PMI yang berpotensi menjadi korban TPPO. Ia menyebut sebanyak 1.840 PMI berhasil dicegah keberangkatannya, termasuk 100 orang melalui unit pusat.

Data tersebut menggambarkan adanya upaya pencegahan sebelum PMI berangkat ke negara tujuan. Firman menyampaikan jumlah tersebut dalam pemaparan mengenai langkah pencegahan yang dilakukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

“Total pencegahan 1.840 PMI asil pencegahan Termasuk unit pusat yang berhasil cegah yaitu 100 orang PMI,” katanya.

Dari lain, Pimpinan Redaksi Voiceindonesia.co, Anton Sahadi mengatakan diskusi tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers terhadap persoalan TPPO yang menimpa pekerja migran. Ia menegaskan media menyampaikan peristiwa yang dinilai membutuhkan tindak lanjut serius.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari sikap Voice Indonesia dalam mengangkat persoalan pekerja migran melalui diskusi publik yang digelar bersama Bogor Media Cyber Network.

“Dalam hal ini kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa yang terjadi yang perlu diseriusin untuk ditindaklanjut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana, M. Nurofiq, menjelaskan kegiatan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap maraknya TPPO. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah calon pekerja yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri, termasuk ke Vietnam dan Kamboja, tetapi kemudian menjadi korban perdagangan orang.

Rofiq berharap pembahasan dalam diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.

“Harapan kami dari kegiatan ini kita bisa menghasilkan output-output yang bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah,” pungkasnya.

Ringkasan AI

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan”. Kegiatan yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Cyber Network tersebut berlangsung pada Rabu, (9/9/2026).

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.