
Polisi: Pelaku TPPO di Sumbar Janjikan Korban Gaji Belasan Juta Rupiah

VOICEIndonesia.co,Padang - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengiming-iming para korbannya dengan gaji belasan juta rupiah per bulan jika bekerja di luar negeri.
Pelaku dalam kasus tersebut adalah HN alias Udin (34) yang kini sudah ditetapkan oleh kepolisian setempat sebagai tersangka, usai kasusnya diungkap pada Kamis lalu.
"Jadi pelaku ini menjanjikan atau mengiming-iming korban dengan pekerjaan dan gaji hingga Rp12 juta per bulan, ditambah uang makan, tempat tinggal dan bonus lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti dihubungi dari Padang, Senin.
Baca Juga : Polres Agam-Sumbar Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Selain itu, untuk meyakinkan para korban, lanjutnya, tersangka HN juga menunjukkan paspor Kamboja yang ia miliki.
Ia mengatakan korban yang berjumlah lima orang rencananya akan direkrut untuk bekerja di Kamboja dengan jalur penyelundupan via Thailand.
"Padahal faktanya tersangka bukanlah pihak atau bagian dari badan resmi yang memiliki izin untuk melakukan aktivitas penyaluran tenaga kerja ke luar negeri," jelasnya.
Efrian mengatakan tersangka juga akan membantu korban mengurus surat-surat dan kelengkapan keberangkatan serta menanggulangi biaya, dengan catatan setelah berangkat dan bekerja satu bulan gaji mereka diambil tersangka.
Baca Juga : Polri Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ia mengatakan korban dalam kasus yang kini tengah disidik oleh Polres Agam berjumlah lima orang yakni AMN (18) asal Bonjol Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir Provinsi Riau, DAF (23) asal Kepenuhan Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung.
"Dari informasi awal terungkap bahwa tersangka melakukan perekrutan dengan mendatangi korban dan menawarkan secara langsung," katanya.
Beruntung, lanjut Efriadi, kasus tersebut segera terungkap oleh Kepolisian sehingga keberangkatan para korban bisa dicegah.
Ia mengatakan dalam tahap penyidikan saat ini pihaknya telah menahan HS sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 4 Juncto (Jo) pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO,
Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan atau pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Penyidik Kepolisian sejauh ini telah memeriksa para saksi yang terdiri dari lima korban, warga, hingga pihak Dinas Ketenagakerjaan Agam untuk melengkapi berkas kasus. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



