VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua WNI perempuan dengan tangan diborgol memohon bantuan pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dari Myanmar, ternyata menjadi titik awal terungkapnya kasus perdagangan orang yang menjerat warga asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
BP3MI Sumatera Barat segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam dan Polda Sumatera Barat begitu video tersebut viral, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu korban berinisial A sebagai warga Kabupaten Agam.
Proses pemulangan A ditempuh lewat rangkaian penerbangan panjang, dimulai dari Bangkok menuju Kuala Lumpur pada 28 Juli 2026, dilanjutkan ke Batam sehari kemudian, sebelum akhirnya kedua korban dijemput petugas BP3MI Kepulauan Riau untuk menjalani pendataan dan asesmen awal.
Kedua korban selanjutnya diserahkan kepada Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan TPPO serta jaringan yang memberangkatkan mereka secara nonprosedural, sebelum ditempatkan sementara di Shelter BP3MI Kepulauan Riau.
A akhirnya tiba di Padang pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 12.40 WIB, dijemput langsung oleh Kepala BP3MI Sumatera Barat Jupriyadi bersama unsur Pemkab Agam, termasuk Dinas Sosial, Kesbangpol, dan BINDA setempat.
Jupriyadi pada Rabu (6/8/2026) menegaskan fasilitasi pemulangan ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara melindungi WNI yang menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri, meski proses keberangkatannya sendiri tidak melalui jalur resmi.
"Negara hadir untuk memastikan setiap Warga Negara Indonesia yang menjadi korban dapat kembali ke tanah air dengan aman serta memperoleh pendampingan yang diperlukan," ujarnya.
Ia menjelaskan status A yang berangkat lewat jalur ilegal membuatnya tidak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja migran yang ditempatkan secara prosedural, sehingga menempatkannya pada situasi rentan dan membahayakan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
BP3MI Sumatera Barat turut mengingatkan pemerintah Indonesia sama sekali tidak memiliki skema kerja sama penempatan resmi dengan Myanmar maupun Kamboja, sehingga setiap tawaran kerja yang mengatasnamakan penempatan resmi ke dua negara tersebut patut diwaspadai sebagai modus TPPO.
"Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya maupun menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi," pungkasnya.



















