VOICE Indonesia
Buruh

BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex
BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan kepesertaan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih tercatat aktif sampai dengan saat ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari di Solo Jawa Tengah Selasa mengatakan, korban PHK Sritex tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti -suami/isteri, dan maksimal tiga orang anak- yang didaftarkan," katanya.

Baca Juga : Kemnaker Akan Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex

Ia mengatakan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan koordinasi dengan Sritex terkait isu pekerja

"Saat ini kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo untuk kepesertaan JKN pasca-adanya PHK ini," katanya.

Pekerja PT Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ringkasan AI

**Rangkuman:** BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan korban PHK PT Sritex masih tetap aktif dan mereka tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku. Kepesertaan mencakup pekerja dan seluruh anggota keluarga inti (suami/istri dan maksimal tiga anak) yang terdaftar dalam Program JKN. BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak terkait, serta mengimbau pekerja untuk memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.