VOICE Indonesia
Buruh

DPR Sesumbar Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Perbaikan Upah Pekerja

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
DPR Sesumbar Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Perbaikan Upah Pekerja
DPR Sesumbar Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Perbaikan Upah Pekerja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan kesediaan mendorong penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada buruh. Komitmen ini disampaikan saat menemui massa aksi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia di depan Gedung DPR RI pada Kamis (06/11/2025). Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher menyampaikan dari atas mobil komando bahwa DPR pada prinsipnya setuju untuk segera melakukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pihaknya mewakili pimpinan DPR dan rakyat Indonesia dalam menerima aspirasi buruh. Aher mengungkapkan terdapat dua poin penting mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan yang diajukan KASBI. Pertama, hubungan kerja akan diperbaiki dalam undang-undang baru ke depan. Kedua, masukan terkait reformasi penghargaan penghasilan para pekerja yang perlu mendapat perhatian serius. Baca Juga: Jumlah Pekerja Informal di Indonesia Tembus 84 Juta Orang Anggota DPR lainnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Slamet Ariyadi, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan nantinya akan memasukkan pasal khusus berkaitan dengan perlindungan buruh perempuan. "Perwakilan perempuan yang ada di forum ini harus mendapatkan hak-haknya," tegas Slamet. Baca Juga: 10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KASBI Andi Peci menyatakan, aksi yang digelar hari ini hanya permulaan dan KASBI akan terus mengkoordinir untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh hingga terwujud dalam regulasi yang adil. KASBI menyuarakan 10 tuntutan dalam aksi hari ini, di antaranya pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, pemberlakuan Upah Layak Nasional dengan kenaikan upah 2026 minimal 15 persen, penghentian badai PHK dan eksploitasi buruh melalui sistem kerja kontrak, outsourcing, kerja magang dan sistem mitra palsu driver online. Tuntutan lainnya mencakup perlindungan buruh perempuan dengan menghentikan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja serta segera meratifikasi Konvensi ILO 190. KASBI juga mendesak pemberlakuan daycare anak yang murah dan berkualitas, serta penyediaan ruang laktasi bagi buruh perempuan di seluruh tempat kerja.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** DPR berkomitmen merevisi UU Ketenagakerjaan dengan fokus pada perbaikan upah dan hubungan kerja yang lebih berpihak kepada buruh, setelah menerima aspirasi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dalam aksi massa di depan Gedung DPR. Revisi UU tersebut akan memasukkan perlindungan khusus untuk buruh perempuan, termasuk penghentian pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. KASBI menyuarakan 10 tuntutan utama, antara lain pengesahan UU Pro Buruh, kenaikan upah minimal 15 persen pada 2026, penghentian sistem kontrak dan outsourcing, serta pemberlakuan daycare dan ruang laktasi untuk buruh perempuan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.