Baca Berita Lainnya di Google News
Ikuti juga saluran WhatsApp VOICEIndonesia.co untuk informasi Tentang Ketenagakerjaan dan Pekerja Migran Indoesia (PMI)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan menindak 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Kemnaker menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp4.482.000.000.
Powered by Ajakin.id — AI Engine
Pekerja Migran Indonesia⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


21 Agustus 2026 pukul 17.13


13 Agustus 2026 pukul 17.56
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaLogin dulu untuk meninggalkan komentar.

Data Desil Dipertanyakan, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Lembaga untuk Evaluasi
News

Prabowo Targetkan Bakal Pangkas 700 yang BUMN Rugi Hingga Akhir 2026
Ekonomi

Indonesia Darurat Budaya Keselamatan Kerja
Ketenagakerjaan

Vonis eks Konsultan Nadiem dalam Kasus Chromebook Diperberat jadi 5 Tahun
Hukum

Kecewa Tak Ditemui Eri Cahyadi, Ratusan Jukir Terlibat Aksi Dorong Gerbang Pemkot Surabaya
Daerah

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO