VOICE Indonesia
Buruh

Lembur Pas Lebaran, Ini Hitungan Upahnya

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Lembur Pas Lebaran, Ini Hitungan Upahnya
Lembur Pas Lebaran, Ini Hitungan Upahnya

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan ketentuan masuk kerja bagi para karyawan atau buruh di hari libur nasional. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menekankan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional seperti hari ini.

"Pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per-jamnya," tulis Kemnaker dalam akun Instagram resmi Kemnaker pada Ahad, 23 April 2023. 

Kemnaker menyebut perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.

Bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam. Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam. 

Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam. Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upa sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.

Daring

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Adapun Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus

Jenis-jenis pekerjaan dimaksud disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Jenis pekerjaan tersebut antara lain:

1. Pelayanan jasa kesehatan

2. Jasa perbaikan alat trasportasi

3. Pelayanan jasa transportasi

4. Usaha pariwisata

5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

6. Jasa pos dan telekomunikasi

7. Media massa 

8. Pengamanan

9. Pekerjaan di lembaga konservasi

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Namun selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja dapat bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha. 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.