VOICE Indonesia
Buruh

Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap
Serikat Buruh Desak Perusahaan Rekrut Peserta Magang Jadi Pekerja Tetap
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai program pemagangan nasional yang akan dimulai pada 20 Oktober 2025 harus benar-benar diawasi ketat. Ia menegaskan program ini tidak boleh menjadi celah baru bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Mirah menilai, meski program ini strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, pengawasan tetap harus diperkuat agar tujuan program tidak melenceng dari semangat keadilan sosial. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam seluruh proses, mulai dari perancangan hingga evaluasi. “ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025). Baca Juga: Sempat Ditahan 5 Bulan, Mahasiswa Pendemo Hari Buruh Bakal Dibebaskan Ia menegaskan kembali bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap. “Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” katanya. Baca Juga: Pemerintah dan DPR Siap Tampung Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan Selain itu, Mirah juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara upah minimum provinsi (UMP). “ASPIRASI mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara UMP. Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka,” pungkasnya. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti program pemagangan bagi lulusan baru perguruan tinggi hingga 15 Oktober 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada perusahaan dan calon peserta karena tingginya antusiasme pendaftar. “Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi, Sabtu (11/10/2025). Berdasarkan jadwal, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1–14 Oktober 2025, diikuti pendaftaran peserta hingga 15 Oktober 2025. Seleksi dan pengumuman peserta dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, sementara pelaksanaan program berlangsung mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#pekerja tetap#Peserta Magang#serikat buruh
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.