VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual santri di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, ternyata luput dari pengetahuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku baru mengetahui informasi itu dari media dan berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Imipas.
Yusril menegaskan kewenangan teknis soal pembebasan bersyarat sepenuhnya berada di tangan Kementerian Imipas, bukan di tingkat koordinasi Kemenko.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang lebih tahu detil-detil tentang seseorang itu apakah sudah saatnya atau dia sudah berhak untuk bebas bersyarat," kata Yusril dilansir ANTARA di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril menjelaskan Kemenko baru turun tangan jika ada masalah yang secara resmi dilaporkan kementerian teknis ke tingkat koordinasi. Jika tidak ada pelaporan, masalah dianggap sudah bisa diselesaikan di level kementerian atau dirjen.
"Nanti saya akan jawab, saya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Imipas," ujarnya.
Ditjenpas Kemenimipas sebelumnya membenarkan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan SK Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Bechi divonis 7 tahun penjara oleh PN Surabaya pada 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap para santrinya dan kini pembebasannya menuai sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.



























