VOICE Indonesia
Hukum

Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Istana Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk meminta para polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri. "Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore. Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut detail putusan tersebut. Namun ia menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi seluruh pihak. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (13/11/2025).

Ringkasan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk meminta para polisi aktif yang saat ini memegang jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.