VOICE Indonesia
Hukum

Kemenkumham Bandar lampung amankan 12 WNA terkait izin tinggal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kemenkumham Bandar lampung amankan 12 WNA terkait izin tinggal
Kemenkumham Bandar lampung amankan 12 WNA terkait izin tinggal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengamankan 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria terkait izin tinggal keimigrasian.

"Pada Jumat (26/7) kami berhasil mengamankan 12 orang WNA asal Nigeria yang salah satu dari mereka telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, saat memberi keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan ke 12 WNA tersebut diamankan oleh Tim Divisi Keimigrasian dan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda di sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA Nigeria tersebut, sembilan di antaranya melanggar pasal 78 Ayat 3 Juncto Pasal 122 huruf a, memiliki izin tinggal yang masa berlakunya sudah berakhir (overstay). Sedangkan, tiga WNA lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ujarnya.

Baca Juga : Imigrasi perketat pengawasan WNA hadapi lonjakan kunjungan di Bali

Kemudian, Sorta juga mengungkapkan bahwa mereka (WNA) Nigeria ini, masuk ke Wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen keimigrasian yang sah.

"Yang bersangkutan masuk dan berada di Indonesia tidak punya dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hal pemeriksaan WNA yang berhasil diamankan tersebut di duga melakukan aktivitas 'love scamming' yang mana kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Petugas imigrasi mengamankan barang bukti berupa, ponsel, laptop, dan paspor. Di duga mereka melakukan aktivitas love scamming yang wilayah jangkauannya itu negara-negara ASEAN," kata dia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan menambahkan 12 WNA yang diamankan tersebut masuk dengan izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya berbeda-beda.

"Jadi sembilan WNA ini, beralasan mengunjungi tiga kerabatnya yang telah memiliki dokumen resmi. Dan untuk satu WNA Nigeria yang beristrikan WNI asal Jakarta, mereka memiliki bisnis tambak di Lampung Timur," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa ke 12 WNA Nigeria ini berhasil diamankan karena adanya laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap kehadiran mereka.

"Kami menghimbau pada masyarakat apabila ada yang mengetahui informasi atau hal-hal yang mencurigakan atau gerak-gerik WNA yang perlu ditindaklanjuti segera koordinasi dengan Kemenkumham. Karena tugas kami adalah mengamankan wilayah provinsi Lampung sebagaimana komitmen jajaran keimigrasian," katanya. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bandar lampung#Kemenkumham#Overstay#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.