VOICE Indonesia
Hukum

KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
KPK Hentikan Proses Hukum Hasto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada yang bersangkutan. “Dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait Hasto. Ia juga menyebut bahwa Hasto telah dibebaskan dari tahanan. Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Gejolak Hingga Pertahanan Nasional  “Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini, seluruh proses terhadap Hasto Kristiyanto dihentikan, dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” tambah Asep. Terkait potensi amnesti di masa depan, Asep menyatakan bahwa KPK menghormati hak prerogatif Presiden yang menurutnya telah melalui pertimbangan ketat, termasuk persetujuan dari DPR RI. Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan atas amnesti untuk Hasto melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Baca Juga: Aturan Terbit, Penyelenggara Sistem Digital Wajib Utamakan Prinsip Perlindungan Anak  “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui DPR,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku. Namun, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Amnesti#Hasto Kristiyanto#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.