VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto bersama empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Kelima saksi diperiksa dalam kapasitas penyidikan terkait tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan selain Donny August pihaknya juga memeriksa empat saksi lain yakni pihak swasta berinisial MCH, AWB selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, LLD selaku Komisaris PT ALF Minindo, serta ALB selaku Direktur PT ALF Minindo.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DAS selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit pada 28 September 2017. KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Selama proses penyidikan KPK telah menyita berbagai aset terkait perkara ini antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Pengembangan kasus terus berjalan dengan pemeriksaan berbagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi.

















