VOICEINDONESIA.CO, Riau – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika serta obat keras yang berpotensi disalahgunakan, termasuk ketamin. Penguatan ini ditekankan melalui edukasi masif kepada masyarakat serta peningkatan fasilitas layanan rehabilitasi di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, menyusul pengungkapan kasus dugaan penyelundupan hampir 1,3 ton atau 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026. Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran sentral dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi.
"Dalam konteks penanganan penyalahgunaan narkotika, ini mencakup tiga aspek yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi, pemerintah daerah memiliki peran penting," kata Tito.
Tito menilai, materi sosialisasi dan edukasi bahaya zat terlarang yang diberikan kepada masyarakat perlu diperluas cakupannya. Edukasi tidak boleh hanya berfokus pada jenis narkotika konvensional yang sudah dikenal luas, melainkan juga harus mencakup zat lain seperti ketamin.
"Pemda penting untuk melakukan sosialisasi. Harus menambah bahan, bukan hanya narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan morfin, tetapi juga yang perlu dihindari seperti ketamin," ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau agar edukasi digencarkan hingga tingkat desa dengan melibatkan langsung kelompok masyarakat seperti nelayan dan petani. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kewaspadaan warga sekaligus mendorong keberanian untuk melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran barang terlarang.
Di samping pencegahan, Tito juga menekankan pentingnya optimalisasi fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis akibat penyalahgunaan zat.
"Yang ketiga pemda harus menyiapkan pusat-pusat rehabilitasi dan penting untuk pemda meningkatkan fasilitas, memperbaiki tempat rehab khusus untuk pasien," tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Yosei Susanti, menyatakan bahwa layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebenarnya telah tersedia di sejumlah fasilitas kesehatan setempat. Beberapa di antaranya meliputi Loka Rehabilitasi BNN di Batam serta fasilitas rehabilitasi milik pemda.
Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Kabupaten Bintan, Asep Guntur. Rumah sakit tersebut tercatat menyediakan layanan medis komprehensif bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) dengan kapasitas layanan berkisar 10 hingga 15 pasien.
"Pelayanan mencakup asesmen sampai rehabilitasi," pungkas Asep.



























