VOICE Indonesia
Hukum

Polda Bali tangkap delapan selebgram promotor judi daring

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polda Bali tangkap delapan selebgram promotor judi daring
Polda Bali tangkap delapan selebgram promotor judi daring

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Bali menangkap delapan orang selebgram yang berperan sebagai promotor judi daring di media sosial yang beroperasi wilayah hukum Polda Bali.

Delapan perempuan yang ditangkap tersebut berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19) dan NWRA (22).

"Mereka endorsement, jadi orang yang menawarkan (judol) dengan cara memasang link dari situs judi," kata Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Denpasar, Selasa.

Para selebgram tersebut ditangkap pada rentang waktu bulan November di berbagai tempat di Bali. Selain delapan perempuan, Polisi juga menangkap dua laki-laki mempromosikan situs judi daring di toko ponsel berinisial IWD (59) dan IKS (46).

Ranefli menjelaskan para selebgram muda ini rata-rata memiliki follower mulai dari puluhan sampai ratusan ribu orang.

Baca Juga : Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menunjukkan para tersangka kasus judi daring di Polda Bali

Alasan mereka mempromosikan situs judi daring tersebut karena tergiur dengan upahnya, berkisar mulai Rp500 ribu sampai Rp60 juta per bulan. Jumlah bayaran tergantung jumlah follower dari setiap selebgram.

"Mereka direkrut melihat dengan posisi mereka sebagai selebgram dengan pengikut yang cukup banyak sebagai influencer atau selebgram. Lebih banyak pengikut tentu orang banyak mengakses link tersebut," katanya.

Mereka mempromosikan situs judi daring di berbagai akun Instagram, Facebook dan WhatsApp, sejak dua bulan yang lalu. Polisi juga menangkap dua laki-laki mempromosikan situs judol di toko ponsel berinisial IWD (59) dan IKS (46).

Mereka ditangkap setelah patroli siber yang dilakukan sepanjang November 2024 di Denpasar, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Jembrana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2008 tentang Interaksi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.

Mengingat para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi aktivitas sosial anak.

"Jangan sampai mereka terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," katanya. *

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Polda Bali berhasil menangkap delapan selebgram perempuan yang mempromosikan situs judi daring melalui media sosial dengan cara memasang link perjudian. Para selebgram tersebut memiliki jutaan pengikut dan menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp60 juta per bulan tergantung jumlah followers mereka. Polisi juga menangkap dua laki-laki yang mempromosikan judi daring di toko ponsel, dan semua tersangka dijerat dengan pasal terkait transaksi elektronik dan perjudian ilegal.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.