VOICEINDONESIA.CO, Madiun – Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian.
“Petugas menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang,” ujar AKBP Wiwin Junianto, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial UD (40), warga Gresik, yang berperan sebagai pengawal kendaraan, serta AJ (37), warga Bogor, yang bertugas sebagai sopir.
Keduanya menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR untuk mengangkut jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, pengiriman rokok ilegal ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Mereka mengaku menerima upah jutaan rupiah setiap kali pengiriman.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Wiwin Junianto.(fsm)



























