VOICE Indonesia
Hukum

UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Afifah - VOICEIndonesia.co
UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Beri Kepastian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan ini merupakan bukti konkret keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak pekerja kecil serta mencegah berbagai bentuk eksploitasi dan diskriminasi. UU PPRT hadir sebagai payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan kronis di sektor domestik, mulai dari upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak wajar, hingga kasus kekerasan fisik maupun seksual.

Baca Juga: KPK Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar Milik Eks Pejabat Bea Cukai “Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Beleid baru ini mengatur secara komprehensif ruang lingkup hubungan kerja yang berbasis perjanjian tertulis antara pekerja rumah tangga dan majikan. Poin-poin krusial dalam aturan tersebut meliputi: Mekanisme perekrutan dan batasan lingkup pekerjaan, Hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan, Pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja, Perizinan usaha bagi agen penyalur (PPRT), Sistem pembinaan, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Tindak Tegas Praktik Investigasi Fiktif WNA Supratman menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang selama ini sering terabaikan namun kini telah dipenuhi melalui regulasi ini. Selain perlindungan hukum, UU PPRT juga mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dan bermartabat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR RI#kementerian hukum#Pekerja Rumah Tangga#uu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.