VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Di balik alasan penyalahgunaan izin tinggal, terungkap fakta lebih serius soal aktivitas 25 warga negara Vietnam yang dideportasi dari Batam. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap mereka ternyata terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring selama berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut hasil pemeriksaan tim gabungan keimigrasian menunjukkan aktivitas para WN Vietnam ini sama sekali tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal yang mereka miliki sebelumnya.
"Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat (7/8/2026).
Sebelum dideportasi, ke-25 WN Vietnam tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sebelum akhirnya dipulangkan menggunakan maskapai Vietjet Air lewat Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8).
Hendarsam menjelaskan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal ketat seluruh deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan lewat Terminal 2, sebagai bagian dari prosedur standar penindakan deportasi.
Atas pelanggaran menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas penipuan investasi daring ini, seluruh WN Vietnam dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan setiap orang asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan, dan siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia," kata dia.
























