
Nekat Masuk Ilegal di Sumut, Warga Malaysia Dicekal Seumur Hidup

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan seumur hidup via daring terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MM yang nekat menyusup ke wilayah Sumut secara ilegal.
WNA tersebut terbukti masuk ke Indonesia tanpa mengantongi selembar pun dokumen keimigrasian resmi serta mengabaikan gerbang pemeriksaan perbatasan demi menghindari radar pengawasan petugas.
"Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Medan, Selasa (16/6/2026).
Eko memaparkan, eksekusi pengusiran MM dari kedaulatan NKRI telah rampung dilaksanakan melalui penerbangan komersial rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6/2026).
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari operasi sterilisasi wilayah untuk memastikan tidak ada celah bagi penyusup asing yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tindakan infiltrasi yang dilakukan oleh MM dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi ke negara asalnya, identitas MM juga langsung dikunci dalam sistem cekal daring (online).
"Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eko.
Otoritas keimigrasian Belawan memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus pelabuhan dan pesisir pantai Sumatra Utara yang rawan dijadikan pintu masuk gelap. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



