
Aparat Masih Lalai Berikan Hak Korban TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Padang – Pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai belum berjalan optimal dalam proses penegakan hukum.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti peran aparat penegak hukum dalam memastikan korban memahami hak tersebut.
“Untuk perkara TPPO seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” ujarnya di Padang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut peluang pengajuan restitusi sebenarnya terbuka luas dalam aturan baru.
“Berdasarkan KUHAP yang baru semua perkara bisa mengajukan restitusi,” katanya.
Namun demikian, implementasi di lapangan masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.
“Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu,” ucapnya.
Baca Juga : Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO,Tahan Paspor Korban
Menurut dia, peran aparat menjadi krusial sejak awal proses hukum agar korban tidak kehilangan haknya.
“Penegak hukum bisa mengingatkan sejak penyelidikan sampai persidangan,” katanya.
Ia menegaskan hak restitusi tetap bisa diajukan meskipun perkara telah diputus pengadilan.
“Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi,” ujarnya.
Prim juga menyarankan korban memanfaatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses tersebut.
LPSK dinilai memiliki peran penting untuk membantu menghitung kerugian yang dialami korban.
Di sisi lain, negara tetap dapat menanggung kompensasi apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif aparat agar hak korban tidak terabaikan dalam proses hukum. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
