
Ini Alasan BPKH Wajib Laporkan Dana Haji ke Menteri Haji dan Umrah

Baca Juga : Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji Belum Capai Target Wamenhaj juga mendorong agar mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelola keuangan haji didasarkan pada target nilai manfaat investasi. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana haji memberikan hasil optimal bagi jamaah yang telah mempercayakan dananya. Penguatan pelaporan, evaluasi kinerja, serta tata kelola diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur BPKH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan sekali. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



