
Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Selama Kekerasan di Ekuador

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban selama kekerasan yang terjadi di Ekuador.
“Berdasarkan komunikasi dengan komunitas WNI, hingga saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Jumat.
Dalam catatan KBRI Quito, total WNI yang berada di Ekuador saat ini sebanyak 48 orang.
Sebagian dari mereka adalah WNI yang berprofesi sebagai paderi atau misionaris yang tersebar di wilayah terpencil di luar wilayah Guayaquil. Sementara sebagian lainnya adalah staf dan keluarga KBRI yang bermukim di Ibu Kota Quito.
“Secara khusus, KBRI juga telah memonitor kondisi WNI di Guayaquil. Tercatat satu WNI perempuan tercatat menetap di wilayah tersebut, tetapi saat ini yang bersangkutan terpantau tengah berada di luar wilayah wilayah Equador,” tutur Judha.
Dia menjelaskan bahwa KBRI terus menjalin komunikasi dengan para WNI dan menyusun rencana kontingensi untuk antisipasi jika terjadi eskalasi yang semakin memburuk.
Dilansir dari ANTARA, pemerintah Ekuador telah menetapkan kondisi darurat pada 8 Januari 2024, yang dipicu kerusuhan di wilayah Guayaquil oleh kelompok geng bersenjata.
Baca Juga: Cara Ubah NPWP Aktif Jadi Wajib Pajak Non-Efektif
Presiden Ekuador Daniel Noboa mengumumkan perang terhadap kartel narkoba setelah tiga hari gelombang kekerasan terjadi, ketika geng-geng tersebut bentrok dengan angkatan bersenjata negara itu.
Bentrokan bersenjata sejauh ini telah menyebabkan 11 korban tewas. Pihak berwenang juga melaporkan tindakan kekerasan seperti pembakaran kendaraan, blokade, dan pemboman di sejumlah provinsi.
Sementara itu, lembaga pemasyarakatan nasional pada Rabu mengumumkan bahwa para narapidana telah menyandera 139 sipir penjara.
Gelombang kekerasan di negara tersebut dipicu oleh kaburnya Jose Adolfo Macias, alias "El Fito", pemimpin "Los Choneros", sebuah organisasi kekerasan yang menguasai perdagangan narkotika di negara tersebut dan diduga merupakan cabang Kartel Sinaloa, sebuah sindikat kriminal asal Meksiko.
Pekan lalu, Macias melarikan diri dari selnya di penjara Litoral Guayaquil bersama dengan gembong narapidana lainnya.
Dia menjalani hukuman 34 tahun penjara sejak 2011 setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba, pembunuhan, dan kejahatan terorganisasi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



