VOICE Indonesia
Nasional

Korban Terus Bertambah, Kerugian Penipuan WO di Jakarta Capai Rp18,4 Miliar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Korban Terus Bertambah, Kerugian Penipuan WO di Jakarta Capai Rp18,4 Miliar
Korban Terus Bertambah, Kerugian Penipuan WO di Jakarta Capai Rp18,4 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kerugian yang dialami oleh korban pada kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp18,4 miliar. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan angka tersebut masih bersifat sementara karena proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik masih terus berlangsung. "Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Berdasarkan rekap data laporan per Senin 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat terkait kasus ini. Posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat. Angka kerugian Rp18,4 miliar ini melonjak signifikan dari estimasi awal yang diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu 13 Desember 2025 sebesar Rp11,5 miliar. Kenaikan ini menunjukkan semakin banyak korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan angka kerugian sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji "Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan," katanya. Tersangka berinisial AP yang merupakan pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera saat ini telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi tersangka adalah empat tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian yang diderita para korban penipuan wedding organizer tersebut. "Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' aset yang bersangkutan," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Kerugian dari kasus penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera di Jakarta telah mencapai Rp18,4 miliar dengan 277 laporan pengaduan dari masyarakat, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan berlanjut. Tersangka berinisial AP sebagai pemilik perusahaan telah ditahan dan dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan yang mengancam pidana maksimal empat tahun penjara. Polda Metro Jaya juga melakukan penelusuran aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban penipuan tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.