
Migrant Watch Sebut Moratorium dan SPSK Tidak Berlaku Lagi
VoiceIndonesia.co - Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan Moratorium (Penutupan) penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Ida Fauziyah di Gedung A Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta, 30 Agustus 2023.
"Tadi ibu menteri memastikan bahwa moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar Keputusan Menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut,
"Kedepan, Penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-undang No. 18 Tahun 2017,
"Berarti negara manapun PMI boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerjasama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," kata Aznil Tan.
Aznil Tan menjelaskan juga bahwa kedepannya, pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan.
"Karena kembali ke Undang-undang No. 18 Tahun 2017, Kemnaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Aktivis 98 ini menyampaikan pembukaan Penempatan PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah masih menunggu tahap finalisasi koordinasi ke berbagai stakeholder terkait, agar tidak ada kekosongan regulasi dalam proses penempatan PMI nanti.
"Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholder sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," paparnya.
Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden).
"Karena sering terjadi perbedaan peraturan pusat dengan daerah. Maka untuk menyeragamkannya akan dikeluarkan Inpres oleh presiden agar semua bergerak produktif," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Migrant Watch bersama mahasiswa serta Serikat Peduli Pekerja Migran Indonesia di Ruang Kerja Menaker, Gedung A Kemnaker jalan Gatot Subroto pada Rabu malam, 30 Agustus 2023.
Mereka datang ke Kemnaker untuk memastikan pencabutan moratorium ke negara-negara kawasan Timur Tengah dan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi tidak dimonopoli.
Dalam pertemuan tersebut, Menaker didampingi dari Wamenaker Afriansyah Noor, Sekjend Menaker Anwar Sanusi, Dirjen Binapenta Suhartono dan Direktur Binapenta Rendra Setiawan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



