VOICE Indonesia
Nasional

RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR

Afifah - VOICEIndonesia.co
RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR
RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU usul inisiatif DPR, Kamis (12/3). Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia setelah diperjuangkan selama 22 tahun. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan setelah perwakilan seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga: Mediasi Berhasil, Siti Nurhayatin Bebas Hukum dan Segera Pulang Pengesahan ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah guna menghasilkan undang-undang yang menjamin kepastian hukum, hak, serta penghormatan terhadap profesi PRT. "Ini langkah penting memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan ART yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif," ujar Puan Maharani di Jakarta, Kamis (12/3). Urgensi RUU PPRT didasarkan pada data jumlah pekerja domestik yang sangat signifikan, yakni mencapai 4,2 juta orang menurut Jala PRT, bahkan diprediksi mencapai 10 juta orang oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini, jutaan pekerja tersebut berada dalam kondisi rentan karena bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa batasan jam kerja yang jelas, serta upah yang tidak terstandarisasi. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN  Puan menilai absennya payung hukum selama ini telah menempatkan PRT pada situasi eksploitatif dan terabaikan karena sifat pekerjaannya yang tertutup. Dengan adanya regulasi ini, kedudukan pekerja rumah tangga akan diakui setara dengan pemberi kerja, mencakup pengaturan uraian pekerjaan, hak hari libur, hingga pengawasan oleh pihak berwenang. Langkah DPR ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada Hari Buruh 2025 lalu berjanji untuk segera menuntaskan regulasi ini. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat para pekerja domestik sekaligus memberikan perlindungan diri yang setara dengan sektor ketenagakerjaan lainnya. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ART#DPR#Puan Maharani#ruu pprt
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.