VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Titin mengaku hanya sebagai pihak pelaksana dan merasa diperlakukan tidak adil dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan hal tersebut kepada jurnalis sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
"Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin sebelum masuk mobil tahanan.
Titin menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dan bukan pihak yang menerima aliran uang dalam kasus tersebut.
"Saya hanya melaksanakan," ujarnya.
Ketika didesak jurnalis soal siapa yang menerima uang, Titin secara terang-terangan menuding pimpinannya.
"Pimpinan saya berjenjang," katanya.
KPK menahan Titin bersama pihak swasta bernama Augus Dwianggara dalam OTT lanjutan Muara Enim pada 10 Juni 2026. OTT tersebut menjadi yang ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan menyasar lima ASN BPK RI.
Sebelumnya pada 7-8 Juni 2026 KPK menangkap 10 orang dalam OTT pertama termasuk Bupati Muara Enim Edison. Pada 9 Juni 2026 KPK menetapkan empat tersangka yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan keponakan Edison bernama Adi Triyadi.
Kasus ini merupakan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.


















