VOICE Indonesia
News

2 Ribu WNI Eks Online Scam di Kamboja Dapat Keringanan Denda

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
2 Ribu WNI Eks Online Scam di Kamboja Dapat Keringanan Denda
2 Ribu WNI Eks Online Scam di Kamboja Dapat Keringanan Denda
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 2.007 warga negara Indonesia (WNI) dari total 4.254 eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh telah menerima keringanan denda keimigrasian. Pelaporan dilakukan dalam periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026. Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan hampir seribuan WNI sudah memegang tiket penerbangan pulang ke tanah air secara mandiri. Tanggal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026, menyusul peringatan pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing. "Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Kamboja sendiri telah memberi peringatan untuk segera memulangkan warganya yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan daring. Peringatan ini meningkatkan urgensi bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemulangan WNI, terlebih bagi mereka yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapat keringanan denda imigrasi. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI dari 4.254 WNI yang lapor diri, tidak ditemukan WNI yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring.

Baca Juga : Polda Jabar Segera Jemput 13 Perempuan Korban TPPO di Sikka Untuk memudahkan pemulangan para WNI, termasuk mereka yang tak lagi memegang paspor, KBRI Phnom Penh hingga 16 Februari 2026 telah menerbitkan 1.427 surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen perjalanan pengganti. KBRI Phnom Penh juga memastikan masih ada sekitar 1.200 WNI yang berada di tempat penampungan sementara. "Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring," tambahnya. Heni memastikan percepatan pemulangan WNI eks sindikat penipuan daring dari Kamboja akan diikuti dengan proses penindakan hukum di tanah air. Fasilitas penampungan sementara disediakan melalui koordinasi antara KBRI dengan otoritas setempat untuk memastikan keamanan WNI sebelum pemulangan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Sebanyak 2.007 dari 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring di Kamboja telah menerima keringanan denda imigrasi dan siap dipulangkan ke Indonesia secara bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026. Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan berkas perjalanan, termasuk menerbitkan 1.427 surat pengganti paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen. Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemulangan mengikuti peringatan pemerintah Kamboja, dan WNI yang dipulangkan akan menjalani proses penindakan hukum di tanah air.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.