
Bea Cukai Juanda Beri Pengetahuan Kepabeanan Kepada Puluhan Calon PMI

SURABAYA - Bea Cukai Juanda beri pembekalan pengetahuan yaitu orientasi pra-pemberangkatan yang diikuti puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Pembekalan tersebut ditargetkan untuk pulah calon PMI yang sedang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri dengan berbagai negara tujuan, seperti Malaysia, Hongkong, dan Taiwan.
Kegiatan tersebut dilakukan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (20/7).
Irwan Kurniawan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih baik tentang peraturan kepabeanan dan cukai kepada para PMI.
“Beberapa poin yang disampaikan, antara lain ketentuan impor barang kiriman, ketentuan barang bawaan penumpang, tata cara pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity), dan imbauan untuk waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” kata Irwan Kurniawan melalui keterangan yang diterima, Rabu (26/7).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman disebutkan bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh penyelenggara pos.
PMI perlu mengetahui barang kiriman apa saja yang masuk kategori dilarang, seperti barang bekas, tanaman, barang dengan unsur pornografi, obat-obatan, senjata, perangkat seluler, dan narkoba.
Baca Juga: Jokowi Temui Xi Jinping, Ini yang Dibahas Saat Pertemuan Bilateral Kedua Negara Tersebut
Untuk memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, para PMI juga mendapatkan informasi tentang ketentuan barang bawaan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Mereka diberikan pemahaman mengenai besaran tarif dan pembebasan yang berlaku untuk barang bawaan pribadi saat berpergian.
Tak hanya itu, Bea Cukai Juanda juga menjelaskan tata cara pendaftaran IMEI sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 7 Tahun 2023. IMEI ini sangatlah penting untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Selain itu, pendaftaran IMEI menjadi salah satu persyaratan dalam proses kepabeanan.
“Sosialisasi kepabeanan dan cukai ini merupakan langkah konkret Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para pekerja migran mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku," terangnya.
Menurut Irwan, dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran diharapkan dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



