VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Abaikan Hak Pekerja, KP2MI Bekukan Dua P3MI

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
KP2MI berhentikan sementara P3MI nakal
KP2MI berhentikan sementara P3MI(Foto: dok./voiceindonesia.co/kp2mi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras.

Penindakan ini dipicu oleh pelanggaran penempatan nonprosedural dan pengabaian hak-hak pekerja. Sanksi administratif terhadap PT Sariwarti Agung resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.

Perusahaan yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan tersebut terbukti merekrut PMI ke Arab Saudi tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) di tengah skema moratorium penempatan perseorangan ke Kawasan Timur Tengah.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menegaskan bahwa operasional rekrutmen kedua perusahaan resmi dibekukan.

“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Brigjen Pol. Guritno Wibowo saat menemui perwakilan PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan penelusuran data pada sistem enjaz Saudi Arabia dan SISKOP2MI, ditemukan manipulasi jabatan di mana korban dijanjikan posisi support worker namun dipekerjakan sebagai sopir pribadi. PMI tersebut juga terlantar di shelter KBRI Riyadh akibat tidak diberi gaji dan uang makan oleh pihak penampung (syarikah).

Di hari yang sama, KP2MI turut menjatuhkan sanksi serupa kepada PT Berkah Guna Selaras di Jatinegara, Jakarta Timur, atas indikasi pelanggaran penelantaran hak PMI di Hong Kong.

"Mulai tanggal 1 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan ini dilarang untuk nempatkan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan seluruh permasalahan Pekerja Migran di negara penempatan dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran yang masih belum diberikan," tutur Guritno.

KP2MI menegaskan bahwa moratorium kegiatan usaha ini berlaku selama tiga bulan ke depan, termasuk larangan total memasang iklan lowongan kerja di media digital. Namun, perusahaan tetap diwajibkan memberangkatkan PMI yang sudah terikat perjanjian penempatan resmi.

“Saya minta tiga bulan ke depan ditepati untuk PT ini tidak melakukan rekrutmen, bahkan iklan dengan media digital pun tidak diperbolehkan. Yang bisa dilakukan hanya menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang memang sudah mendapatkan perjanjian penempatan,” tegasnya. (af)

Ringkasan AI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.