VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

DPR Soroti Skema Deposito P3MI Dalam Perlindungan Pekerja Migran

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
DPR Soroti Skema Deposito P3MI Dalam Perlindungan Pekerja Migran
DPR Soroti Skema Deposito P3MI Dalam Perlindungan Pekerja Migran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pembahasan mengenai penguatan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Salah satu isu utama yang diangkat adalah skema deposito wajib bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti menilai skema tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar benar-benar mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja migran. “Kalau ini semakin tidak memberikan ruang, maka justru menghambat pekerja kita yang akan bekerja di luar negeri. Hal ini perlu benar-benar diperhatikan,” ujar Reni. Namun demikian, legislator dari Fraksi PKS itu juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban tambahan yang berpotensi menghambat peluang kerja masyarakat ke luar negeri. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan penempatan harus menjadi pertimbangan utama. Selain itu, Reni juga menyinggung bahwa pembahasan regulasi terkait PMI dilakukan secara terpisah dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), meskipun keduanya memiliki benang merah dalam aspek perlindungan tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar di masa mendatang tidak lagi terjadi kasus kekerasan, penelantaran, atau ketidakjelasan status hukum PMI di negara tujuan. “Perlindungan harus meliputi jaminan sosial, jaminan hukum, hingga kesetaraan yang terjamin bagi pekerja kita,” tegasnya.  

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Baleg DPR#P3MI#pekerja migran indonesia#Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.