VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Kasus PMI Ilegal di NTB Masih Tinggi, Pengawasan Harus Diperketat

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kasus PMI Ilegal di NTB Masih Tinggi, Pengawasan Harus Diperketat
Kasus PMI Ilegal di NTB Masih Tinggi, Pengawasan Harus Diperketat
VOICEINDONESIA.CO, Mataram - Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebut NTB sebagai provinsi penyumbang PMI terbesar keempat secara nasional sehingga memerlukan perhatian serius dalam penanganan penempatan pekerja migran. Gamal menyoroti masih maraknya kasus keberangkatan non-prosedural yang terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Mataram, jumlah deportasi PMI non-prosedural sejak 2021 hingga 10 November 2025 telah mencapai 2.257 orang. Selain itu, terdapat 327 kasus kematian PMI dalam periode yang sama, di mana mayoritas korban merupakan pekerja ilegal. “Digitalisasi membuka celah eksploitasi baru melalui rekrutmen online. Ini perlu diantisipasi oleh BP3MI NTB maupun KP2MI. Kita juga perlu memikirkan rencana regulasi rekrutmen secara online agar mampu memitigasi berbagai hal negatif,” ujar Gamal di Mataram, NTB, Kamis (20/11/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa praktik percaloan paspor dan tawaran keberangkatan cepat masih menjadi pemicu utama meningkatnya PMI non-prosedural. Pemprov NTB bersama Polda NTB telah membentuk Satgas TPPO dan melakukan sejumlah penindakan, termasuk penggerebekan sindikat pengiriman ilegal di Kota Mataram. Gamal menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak boleh dibedakan berdasarkan status keberangkatan. “Tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja migran prosedural maupun non-prosedural. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan, dukungan, dan perlindungan dari badan terkait,” tegasnya. Selain menyoroti aspek penempatan, Komisi IX juga menilai pentingnya perlindungan selama bekerja dan pasca-penempatan. Menurutnya, banyak PMI yang kembali ke kampung halaman tetapi tidak mampu mengelola hasil kerja mereka, sehingga membuat sebagian memilih kembali bekerja ke luar negeri. “Saya mendorong agar PMI mendapatkan pelatihan financial intelligence sejak awal. Dengan kecerdasan keuangan mereka dapat mengelola dan menginvestasikan penghasilan secara proporsional demi perbaikan ekonomi jangka panjang,” tutupnya.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB, yang merupakan penyumbang PMI terbesar keempat nasional dengan tingkat keberangkatan ilegal masih tinggi—mencapai 2.257 deportasi dan 327 kematian sejak 2021 hingga November 2025. Gamal menyoroti praktik percaloan paspor, rekrutmen online, dan tawaran keberangkatan cepat sebagai pemicu utama PMI non-prosedural, serta menekankan pentingnya digitalisasi untuk mengantisipasi eksploitasi baru.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini DideportasiImigrasi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini Dideportasi

Afifah· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.