VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan International Organization for Migration (IOM) menyiapkan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah berjalan sejak 2021.
Pembaruan kerja sama tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian P2MI.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengatakan pembaruan MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kerja sama antara IOM dan pemerintah Indonesia selama ini telah berjalan dengan baik. Karena itu, kami memandang penting untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kerja sama tersebut melalui pembaruan MoU," katanya usai menerima Chief of Mission IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Christina, kerja sama antara IOM dan BP2MI telah berlangsung sejak November 2021 dan akan berakhir pada November 2026.
Karena itu, pembaruan MoU dinilai penting untuk memastikan kolaborasi kedua pihak tetap berlanjut sekaligus dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pelindungan PMI.
Salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan adalah pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya, termasuk melalui Desa Migran Emas (Demimas).
"Pemberdayaan menjadi bagian penting dalam ekosistem pelindungan pekerja migran. Pelindungan tidak hanya diberikan ketika pekerja migran berada di negara penempatan, tetapi juga perlu diperkuat setelah mereka kembali ke Indonesia agar pengalaman dan sumber daya yang dimiliki dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri. Ini tentu menjadi salah satu hal yang dapat kita lanjutkan dan kembangkan dalam kerja sama ke depan," jelas politisi Partai Golkar itu.
Christina menilai keberlanjutan kolaborasi dengan IOM penting untuk mendukung berbagai program Kementerian P2MI, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan pekerja migran purna dan keluarganya.
"Karena itu, pembaruan MoU tidak hanya diharapkan menjadi penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum memperluas ruang kerja sama sesuai kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia saat ini, dengan tetap mempertahankan program-program yang telah berjalan baik serta membuka peluang kerja sama baru yang relevan dengan agenda pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia," imbuhnya.























