Baca Juga: Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan Para pelaku menggunakan berbagai modus cerdas untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan minuman instan hingga disembunyikan di dalam koper bagasi. "Para pelaku dan barang bukti telah kami serahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Hengky di Tangerang, Rabu (11/3). Penindakan pertama dilakukan pada 12 Januari terhadap WNA asal Belanda berinisial KH (33) yang membawa 5.061 gram ketamin dalam kemasan minuman instan. Selanjutnya, pada 22 Januari, petugas menangkap tiga WNI (ES, M, dan AP) yang menyelundupkan 3.094 gram sabu di antara lipatan pakaian dalam koper penerbangan rute Batam-Jakarta. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN Kasus ketiga melibatkan pria WNA berinisial LKY (25) asal Malaysia pada 30 Januari dengan barang bukti 1.066 gram MDMA dan 433 gram ketamin. Terakhir, seorang wanita WNA asal Thailand berinisial SP ditangkap karena membawa 3.600 gram etomidate yang disamarkan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


























